Pelaku usaha yang sudah memiliki usaha, sudah seharusnya Anda mendirikan CV sebagai badan usaha yang legal. Untuk mendirikannya, sekarang tidak perlu mengurusnya sendiri kok.
Karena Anda bisa pakai biro jasa pendirian CV yang akan membantu Anda. Terutama apabila Anda ingin focus dalam menjalankan usaha Anda, menggunakan layanan jasa pendirian CV tentu saja menjadi pilihan terbaik. Anda bisa tetap pada aktivitas Anda, dan tentu saja urusan pendirian CV akan selesai dengan cepat.
Pendirian CV sendiri memang bisa dilakukan dengan mudah, apalagi jika sudah memahami apa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Akan tetapi, tentu saja untuk mengurusnya maka pelaku usaha tersebut perlu waktu dan tenaga.
Sehingga tentu saja lebih baik menggunakan jasa pendirian CV daripada harus mengurusnya sendiri. Menggunakan layanan dari biro jasa pendirian CV pastinya Anda juga harus memahami syaratnya.
Karena nantinya dokumen pembuatan CV harus Anda persiapkan terlebih dahulu agar prosesnya lebih cepat. Jika Anda kesulitan mencari tau syarat dan ketentuan dalam mengurus pendirian CV, Kami siap bantu Anda.
Kami adalah kolega jasa biro jasa pendirian CV yang akan membantu mengurus pendirian CV perusahaan Anda. Untuk itu, jangan bingung percayakan hanya pada Kami.
Keunggulan Pakai Biro Jasa Pendirian CV Kolega Jasa
Mempercayakan kepada Kami dalam pengurusan pendirian CV akan memberi banyak keuntungan kepada Anda. Berikut keuntungan menggunakan layanan dari Kami :
1. Professional dan Berpengalaman
2. Legalitas Terjamin
3. Proses Cepat & Simple
4. Harga Sangat Kompetitif
5. Bayar setelah Jadi
6. Gratis Konsultasi
Pastinya adanya keunggulan layanan Kami ini akan memudahkan Anda untuk memperoleh akta CV kan? Apalagi tim Kami melayani ke seluruh wilayah Indonesia, tentu saja dimanapun Anda berada jadi tak perlu bingung lagi bagaimana menyelesaikan pembuatan CV.
Anda cukup dirumah, Kami akan mengurusnya dan begitu dokumen jadi, Kami siap membantu Anda untuk pengurusannya.
Syarat Pendirian CV Dan Biaya Pengurusannya
Seperti yang Kami jelaskan sebelumnya, sebagai pelaku usaha tentu saja Anda juga harus memahami apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV. Bila Anda bingung, berikut dokumen yang Anda butuhkan untuk mengurus CV :
1. KTP Pengurus (minimal 2 orang)
2. NPWP Pengurus (minimal 1 orang)
3. Nama CV (minimal 3 kosakata)
4. Domisili CV
5. Jenis usaha CV
Jika syarat dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada Kami.
Lepas daripada hal itu, pastinya Kami memberikan harga terbaik kepada Anda. Kami menawarkan layanan jasa pendirian CV full kurang lebih Rp. 3.600.000.
Tak perlu khawatir, karena dengan harga tersebut sudah termasuk NPWP CV, SIUP, Mengecekkan dan Pemesanan Nama Perusahaan(gratis).
Juga mendapat Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Pengesahan / Keputusan Persetujuan Pendirian Perusahaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan. Termasuk juga mendaftar dan aktivasi akun Perusahaan pada OSS.
Bagaimana? Apakah Anda tertarik dengan layanan jasa pendirian CV Kami? Percayakan saja pada Kami untuk pengurusannya.