CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter).
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier. Kami menawarkan jasa pembuatan CV dengan harga yang bersaing.
1. KTP Pengurus (minimal 2 orang) : cukup difotokan
2. NPWP Pengurus (minimal 1 orang) : cukup difotokan
3. Nama CV (minimal 3 kosakata) :
5. No Telpon CV dan Email (jika ada) :
6. Bidang Usaha (Deskripsi Usaha / Kode KBLI :
7. Nama & No HP Direktur :
8. Nama & No HP Komisaris :
Free Pengecekan & Pemesanan Nama CV
Akta Pendirian CV dari notaris
Surat Pengesahan dari Kemenkumham RI
NIB (Nomor Induk Berusaha) CV
NPWP CV
Akun OSS-RBA Terbaru
K3L
SPPL (Resiko Rendah)
Sertifikat standar**
Pembayaran setelah dokumen terbit
Dokumen bisa langsung di validasi via barcode
Anda cukup di rumah, dan percayakan semua pada kami.