Tentang Pembuatan CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter).

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier. Kami menawarkan jasa pembuatan CV dengan harga yang bersaing.


Persyaratan Pendirian CV :

1. KTP Pengurus (minimal 2 orang) : cukup difotokan
2. NPWP Pengurus (minimal 1 orang) : cukup difotokan
3. Nama CV (minimal 3 kosakata) :
4. Alamat Lengkap CV :
5. No Telpon CV dan Email (jika ada) :
6. Bidang Usaha (Deskripsi Usaha / Kode KBLI :
7. Nama & No HP Direktur :
8. Nama & No HP Komisaris :


Fasilitas & Dokumen yang di dapat

  • Free Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  • Akta Pendirian CV dari notaris
  • Surat Pengesahan dari Kemenkumham RI
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) CV
  • NPWP CV
  • Akun OSS-RBA Terbaru
  • K3L
  • SPPL (Resiko Rendah)
  • Sertifikat standar**


Kelebihan Kami

  • Pembayaran setelah dokumen terbit
  • Dokumen bisa langsung di validasi via barcode
  • Anda cukup di rumah, dan percayakan semua pada kami.


Biaya Pendirian CV : Rp. 4.000.000

PROMO HARI INI HANYA Rp. 2.999jt

DIRIKAN PERUSAHAAN MU

SEKARANG

Testimoni Pelanggan Kolegajasa :

-
-
-
-
Untuk jam pelayanan konsultan kami mulai dari Hari Senin-Sabtu.
Pada jam 08.00-16.00
-
Untuk pengiriman pertanyaan dan berkas lain dapat dilakukan melalui email kami :
admin@kolegajasa.com
-
@2024 PT Kolega Jasa Indonesia Group