Tentang Pembuatan Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.


Syarat Pendirian Yayasan :

1. KTP Pembina (minimal 2 orang).
2. KTP Pengawas (minimal 2 orang).
3. KTP Pengurus (minimal 4 orang).
4. NPWP (minimal 4 orang / perwakilan Pembina, Pengawas dan Pengurus).
5. Alamat Yayasan.
-
Data yang sudah di proses tidak bisa dibatalkan secara sepihak


Biaya Pembuatan Yayasan : Rp. 4.000.000

-

ADA PERTANYAAN?

Dengan senang hati, kami siap membantu Anda
-
Untuk jam pelayanan konsultan kami mulai dari Hari Senin-Sabtu.
Pada jam 08.00-16.00
-
Untuk pengiriman pertanyaan dan berkas lain dapat dilakukan melalui email kami :
admin@kolegajasa.com
-
@2024 PT Kolega Jasa Indonesia Group