Tentang Pembuatan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Syarat pendirian Koperasi :

1. KTP Pembina (min 2 orang).
2. KTP Pengawas (min 2 orang).
3. KTP Pengurus (min 4 orang).
4. KTP 22 anggota.
5. NPWP (min 4 orang/perwakilan pembina, pengawas dan pengurus).
6. Alamat Koperasi.
7. Nama Koperasi
-
Data yang sudah di proses tidak bisa dibatalkan secara sepihak

Biaya Pembuatan Koperasi : Rp. 6.000.000

-

ADA PERTANYAAN?

Dengan senang hati, kami siap membantu Anda
-
Untuk jam pelayanan konsultan kami mulai dari Hari Senin-Sabtu.
Pada jam 08.00-16.00
-
Untuk pengiriman pertanyaan dan berkas lain dapat dilakukan melalui email kami :
kolegajasa@gmail.com
-
@2024 PT Kolega Jasa Indonesia Group