A. Membantu perusahaan untuk menyusun Tax Planning yaitu merencanakan supaya perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan se-efisien mungkin, namun tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
B. Membantu mengurus semua persoalan pajak mulai dari menyelesaikan formulir-formulir sampai dengan penyusunan laporan yang diperlukan Ditjen Pajak.
C. Membantu penyiapan pengurusan restitusi pajak.
D. Membantu penyelesaian permasalahan pajak lainnya.