17 Oktober 2020 2:01 pm

Pemerintah Bakal Sederhanakan Penerbitan Nomor Izin Berusaha

Pemerintah Bakal Sederhanakan Penerbitan Nomor Izin Berusaha
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan akses kemudahan perizinan bagi pelaku Koperasi dan UMKM domestik.

Salah satunya terkait penyederhanaan Nomor Izin Berusaha (NIB)."Izin itu kita akan berikan kemudahan. Izin itu bisa lewat daring dan persyaratannya juga kita usahakan tidak memberatkan Koperasi dan UKM, termasuk NIB," ujar dia dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).

Bahkan, sambung Teten, NIB akan berlaku sama bagi seluruh sektor usaha UMKM. "Jadi, NIB itu hanya diberikan cukup 1 kali saja untuk semua jenis usaha," paparnya.

Selain itu, NIB juga telah menyangkut keabsahan izin edar dan ketentuan sertifikasi halal. "Kita untuk sertifikasi halal saja udah kita gratiskan. Nanti lebih detil lagi di PP (Peraturan Pemerintah) ya," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Irawan menyebut, aturan penyederhanaan perizinan, termasuk NIB akan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Itu sifatnya satu pintu dan online.

Juga bebas biaya. Itu yang paling penting," tegasnya.Setali tiga uang, menurutnya ketentuan lebih detail atas ketentuan penyederhanaan izin akan diterbitkan dalam bentuk PP."Saya kira yang disampaikan pak menteri (Teten) jelas.

Adapun aturan-aturan atau syarat-syarat yang lebih detail untuk setiap perizinan, akan diatur di PP dan itu masih kita olah, intinya jangan sampai beratkan para pelaku usaha," tukasnya. [azz]
Blog Post Lainnya
-
@2024 PT Kolega Jasa Indonesia Group